A. Pengetahuan dan Pemahaman (Knowledge and Understanding)
- Mengerti dan memahami pengetahuan dasar tentang hukum baik pengertian secara luas dan sempit.
- Mengerti dan memahami asas-asas hukum, atau asas budaya dasar dalam sebuah komunitas bangsa dan negara.
- Mengerti dan memahami arti dan hakiki umat manusia yang beragama dan bernegara.
- Mampu dan memahami wawasan dan aspek khususnya bidang hukum.
B. Ketrampilan Intelektual (Intellectual Skill)/ Analisis
- Menguasai penerapan ilmu dasar (Hukum, Sumber-sumber hukum, sumber daya manusia, penanganan kasus-kasus hukum, baik perdata, pidana maupun Tata Negara).
- Menguasai dan memahami perencanaan usaha dan prediksi perancangan akan aturan hukum baru.
- Menguasai dan memahami fenomena perilaku manusia dan perilaku penegak hukum dalam pemahaman akan hukum.
- Menguasai cara mengidentifikasi, merumuskan, dan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum baik secara kualitatif dan kuantitatif.
C. Ketrampilan Praktis (Practical Skill)/ Profesional
- Menguasai teknologi (misal : mengoperasikan komputer) untuk mendukung akan penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi.
- Menguasai secara aktif penggunaan model-model kualitatif dalam kajian hukum.
- Menguasai secara aktif metode-metode dan pengukuran dalam sebuah penelitian baik secara yuridis normatif maupun empiris sosiologis.
- Menguasai konsep dan metode penyelesaian perkara dan membuat studi dalam penyelesaian perkara baik secara litigasi maupun non litigasi.
D. Ketrampilan Managerial dan Sikap (Managerial Skill and Attitude)/ Transferable Skill
- Menjunjung tinggi norma, tata-nilai, moral, agama, etika ,dan budaya kerja, kepemimpinan dan tanggung jawab profesional.
- Mampu melakukan komunikasi secara efektif khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum dalam kaitannya dengan kemampuan sebagai praktisi hukum atau profesional yang mengerti akan hukum.
- Mampu menerapkan skill penanganan atau prosedur dalam penyelesaian perkara-perkara yang terjadi dalam masyarakat.
- Mampu mengembangkan rancangan pembuatan perjanjian, perundang-undangan, sesuai dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat.
- Mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum (keadilan, kewajaran, efisiensi, kepastian hukum.
- Mampu bekerja sama dan menyesuaikan diri dengan cepat di lingkungan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar