Welcome to My Blog!

This is Boxer Template Demo Site
Follow Me

KEUNGGULAN FAKULTAS HUKUM



By  Unknown     06.55     
                                                     KEUNGGULAN FH
A.    Pengetahuan dan Pemahaman (Knowledge and Understanding)
  1. Mengerti dan memahami pengetahuan dasar tentang hukum baik pengertian secara luas dan sempit.
  2. Mengerti dan memahami asas-asas hukum, atau asas budaya dasar dalam sebuah komunitas bangsa dan negara.
  3. Mengerti dan memahami arti dan hakiki  umat manusia yang beragama dan bernegara.
  4. Mampu dan memahami wawasan dan aspek khususnya bidang hukum.
B.    Ketrampilan Intelektual (Intellectual Skill)/ Analisis
  1. Menguasai penerapan ilmu dasar (Hukum, Sumber-sumber hukum,  sumber daya manusia, penanganan kasus-kasus hukum, baik perdata, pidana maupun Tata Negara).
  2. Menguasai dan memahami perencanaan usaha dan prediksi perancangan akan aturan hukum baru.
  3. Menguasai dan memahami fenomena perilaku manusia dan perilaku penegak hukum dalam pemahaman akan hukum.
  4. Menguasai cara mengidentifikasi, merumuskan, dan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum baik secara kualitatif dan kuantitatif.
C.    Ketrampilan Praktis (Practical Skill)/ Profesional
  1. Menguasai teknologi (misal : mengoperasikan komputer) untuk mendukung akan penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi.
  2. Menguasai secara aktif penggunaan model-model kualitatif dalam kajian hukum.
  3. Menguasai secara aktif metode-metode dan pengukuran dalam sebuah penelitian baik secara yuridis normatif maupun empiris sosiologis.
  4. Menguasai konsep dan metode penyelesaian perkara dan  membuat studi dalam penyelesaian perkara baik secara litigasi maupun non litigasi.
D.    Ketrampilan Managerial dan Sikap (Managerial Skill and Attitude)/ Transferable Skill
  1. Menjunjung tinggi norma, tata-nilai, moral, agama, etika ,dan budaya kerja, kepemimpinan dan tanggung jawab profesional.
  2. Mampu melakukan komunikasi secara efektif khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum dalam kaitannya dengan kemampuan sebagai praktisi hukum atau profesional yang mengerti akan hukum.
  3. Mampu menerapkan skill penanganan atau prosedur dalam penyelesaian perkara-perkara yang terjadi dalam masyarakat.
  4. Mampu mengembangkan rancangan pembuatan perjanjian, perundang-undangan, sesuai dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat.
  5. Mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum (keadilan, kewajaran, efisiensi, kepastian hukum.
  6. Mampu bekerja sama dan menyesuaikan diri dengan cepat di lingkungan kerja.

About Unknown

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Maecenas euismod diam at commodo sagittis. Nam id molestie velit. Nunc id nisl tristique, dapibus tellus quis, dictum metus. Pellentesque id imperdiet est.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Translate